By on 30 Apr 2015
Manajemen PT Pelni (Persero) menyatakan masih menunggu pencairan dana penyertaan modal negara (PMN) yang menjadi kewenangan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Keuangan untuk pembelian enam kapal.
"PMN yang telah disetujui DPR untuk Pelni sebesar Rp 500 miliar menunggu pencairan yang menjadi kewenangan Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan yang penggunaannya direncanakan untuk membeli enam kapal barang," tutur Sekretaris Perusahaan PT Pelni (Persero), Yahya Kuncoro, dalam keterangan yang diterbitkan, Kamis (30/4/2015).
Ia menambahkan, Pelni mengajukan dana bantuan operasional kepada Kementerian Perhubungan untuk mengoperasikan kapal barang yang rencananya melayani rute non-komersial.
"Dana bantuan operasional khusus kapal barang yang diajukan Pelni ke Kementerian Perhubungan tidak sama dengan dana survei pembelian kapal barang seperti yang diberitakan. Dana survei pembelian kapal barang dikeluarkan dari anggaran perusahaan," ujar Yahya.
Pembelian kapal itu dapat dari Indonesia, Singapura, Korea Selatan dan Jepang. Pembelian enam kapal ini juga untuk menyambung akses antar pulau.
Sebelumnya dikabarkan anggaran pembelian enam kapal itu masih tertahan di Kementerian Perhubungan. Anggaran pembelian kapal yang direncanakan Pelni berasal dari suntikan PMN. Pencairan PMN itu ternyata merupakan kewenangan dari Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan
Sumber: liputan6.com