Dalam perjalanan sering kali Anda menemui para penegak disiplin melakukan razia kepada pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor. Aksi tersebut guna memberi rasa aman dan nyaman dalam berlalu lintas.
Sudah sepantasnya bagi para pengguna jalan, baik sepeda motor, mobil atau transportasi bermotor lainnya, melengkapi peralatan berkendara baik secara fisik maupun administrasi. Saat terkena tilang bisa menggunakan beberapa alternatif warna surat tilang.
Namun semua tetap harus sesuai dengan pelanggaran dan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kepolisian memberikan bukti tilang menggunakan surat, tetapi yang perlu diketahui jenis, fungsi dan warna surat tersebut serta untuk siapa saja.
Berikut surat tilang tersebut.
1. Warna merah
Surat tilang warna merah ditujukan kepada pelanggar yang tidak terima atas kesalahan yang dituduhkan. Kemudian pelanggar diberikan kesempatan untuk membela diri atau minta keringanan kepada hakim. Pada umumnya tanggal sidang, maksimum 14 hari dari tanggal kejadian, tergantung hari sidang tilang di Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
2. Biru
Sudah sepantasnya bagi para pengguna jalan, baik sepeda motor, mobil atau transportasi bermotor lainnya, melengkapi peralatan berkendara baik secara fisik maupun administrasi. Saat terkena tilang bisa menggunakan beberapa alternatif warna surat tilang.
Namun semua tetap harus sesuai dengan pelanggaran dan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kepolisian memberikan bukti tilang menggunakan surat, tetapi yang perlu diketahui jenis, fungsi dan warna surat tersebut serta untuk siapa saja.
Berikut surat tilang tersebut.
1. Warna merah
Surat tilang warna merah ditujukan kepada pelanggar yang tidak terima atas kesalahan yang dituduhkan. Kemudian pelanggar diberikan kesempatan untuk membela diri atau minta keringanan kepada hakim. Pada umumnya tanggal sidang, maksimum 14 hari dari tanggal kejadian, tergantung hari sidang tilang di Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
2. Biru
Surat tilang warna biru juga untuk pelanggar, tetapi bedanya pelanggar menerima kesalahannya, artinya tidak perlu pembelaan kepada hakim. Jika meminta surat tilang ini kita bisa langsung membayar uang denda melalui transfer pada bank yang dituju. Adapun untuk biayanya diketahui lebih mahal, jika disesuaikan undang-undang lalu lintas yang berlaku.
Namun belum diketahui secara resmi nomor rekening dan kepemilikannya, dalam pembayaran uang denda tersebut. Meski semakin dipermudah dalam urusan tilang, diharapkan publik tidak salah mentransfer uang kepada oknum polisi yang tidak bertanggung jawab.
3. Warna kuning
Kemudian surat tilang berwarna kuning, diperuntukkan sebagai arspi bagi pihak kepolisian.
4. Hijau
Surat tilang warna hijau untuk arsip pengadilan. Surat ini juga sebagai proses tindak lanjut pelanggaran tersebut sampai perkara selesai.
5. Putih
Surat tilang ini untuk kejaksaan sebagai arsip. Namun jika dikemudian hari ada permasalahan, arsip tersebut bisa sebagai bukti dan catatan.
Namun belum diketahui secara resmi nomor rekening dan kepemilikannya, dalam pembayaran uang denda tersebut. Meski semakin dipermudah dalam urusan tilang, diharapkan publik tidak salah mentransfer uang kepada oknum polisi yang tidak bertanggung jawab.
3. Warna kuning
Kemudian surat tilang berwarna kuning, diperuntukkan sebagai arspi bagi pihak kepolisian.
4. Hijau
Surat tilang warna hijau untuk arsip pengadilan. Surat ini juga sebagai proses tindak lanjut pelanggaran tersebut sampai perkara selesai.
5. Putih
Surat tilang ini untuk kejaksaan sebagai arsip. Namun jika dikemudian hari ada permasalahan, arsip tersebut bisa sebagai bukti dan catatan.